Tuesday 6 December 2016

Ujian Nasional dihapus?

Beberapa waktu lalu Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan statemen tentang wacana penghapusan Ujian Nasional di sekolah-sekolah. Tanggapan yang cukup beragam pun bermunculan. Sejak format Ujian Nasional diluncurkan memang menimbulkan berbagai pro dan kontra. Standar nilai yang diangap terlalu tinggi sampai dengan anggapan ketidakadilan jika dilakukan penyamaan soal ujian karena perbedaan kualitas peserta didik, pendidik, hingga sarana prasarana. Lambat laun kontra ditanggapi dengan diturunkannya urgensitas UN, dari yang semula merupakan kunci kelulusan hingga menjadi sekedar cara pemerintah untuk pemetaan pendidikan sekaligus pijakan dalam menentukan kebijakan bidang pendidikan.
Harus diakui, Indonesia masih terjadi ketimpangan dalam pendidikan. Ketimpangan tersebut diantaranya meliputi:
  1. Persebaran pendidik dan tenaga kependidikan
  2. Persebaran sekolah
  3. Sarana dan prasarana
  4. Akses 
  5. Dana , dst
 Tanggapan euforia tentu terjadi dengan dihapuskannya Ujian Nasional, namun tidak dapat dipungkiri, pemerintah memerlukan data untuk dijadikan pedoman dalam menetukan kebijakan pendidikan. Dapodik yang berisi data-data pendidikan (mungkin) dirasa belum lengkap tanpa data tentang hasil belajar (baca: Ujian Nasional). Kemungkinan besar penghapusan Ujian Nasional belum benar-benar dilakukan, hanya berubah format yang dilakukan, meliputi:
  1. Kewenangan pembuatan soal
  2. Pendistribusian soal
  3. Pendanaan
  4. Tingkat Urgensitas
Apapun kebijakan pemerintah, sebagai guru/pendidik yang merupakan garda depan keberhasilan pendidikan, sudah selayaknya ikut mensukseskan kebijakan tersebut, tentu dengan tetap sikap tanggung jawab tanpa meninggalkan idealisme pendidik. Semangat Guru Indonesia.
Serius Mengerjakan Soal

No comments:

Post a Comment

Disqus Shortname

Comments system