Berbicara tentang profesionalisme guru, biasanya selalu dikaitkan dengan tunjangan sertifikasi. Sebenarnya profesionalisme guru, menurut pendapat saya seharusnya dikembalikan kepada tugas pokok dan fungsi guru sebenarnya. Tugas pokok dan fungsi guru (tupoksi) tidak lain dan tidak bukan adalah mengajar dan mendidik siswa-siswinya (peserta didik/anak didik). Bukan bermaksud untuk mendiskreditkan pihak-pihak tertentu, marilah kita bersama mencoba merenung, sudahkah kita mengajar dan mendidik anak didik kita dengan baik? Sudahkah kita mengajar dengan baik (baik dalam waktu, baik dalam perencanaan, penyajian, dan evaluasi)? Jangan-jangan banyak jam kosong atau pun berbagai alasan yang digunakan untuk membenarkan hal tersebut.