Monday 3 October 2011

(Kapan ada)UU Perlindungan bagi guru

Melihat kejadian beberapa tahun terakhir, pendidikan di Indonesia banyak sekali disoroti. Sebagai bagian dari pendidikan di Indonesia (sekolah, pemerintah, masyarakat), saya merasa senang sekaligus prihatin. Senang karena perhatian meningkat, prihatin karena banyak kasus menimpa dunia pendidikan kita. Adapun beberapa persoalan/kasus yang ada diantaranya:




  • Mahalnya pendidikan


Mahal atau tidaknya pendidikan sebenarnya tergantung beban hidup yang harus ditanggung oleh suatu keluarga. Dimasa sekarang ini, saat semua barang kebutuhan "berganti" harga, beban hidup semakin besar, maka biaya pendidikan yang seyogyanya mampu ditanggung menjadi terasa berat. Hal ini ditambah dengan berubahnya pendidikan tinggi, dalam hal ini Universitas, menjadi badan hukum yang sebagian besar subsidi-nya dicabut. Di tingkat sekolah, dengan munculnya RSBI/SBI, dikeluhkan oleh masyarakat dengan tingginya biaya. Memang segala sesuatu itu ada pengorbanannya, seperti orang bilang "Jer Basuki Mawa Bea". Pencabutan subsidi disisi lain akan menambah kemandirian rakyat, tetapi disisi lain juga butuh penyesuaian dengan beban hidup yang ada. Dibidang biaya, perlu suatu kebijakan yang lebih baik lagi.




  • Ujian Nasional


Sudah tidak asing lagi, kontroversi Ujian Nasional. Kebocoran soal dan jawaban ujian nasional, sampai dengan praktek mencontek massal. Beberapa persoalan yang ada agaknya pelaksanaan Ujian Nasional harus diperbaiki, termasuk dengan teknis kelulusan siswa.




  • Sertifikasi Guru


Sertifikasi guru merupakan salah satu jawaban pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Meskipun dalam usaha peningkatan kesejahteraan guru tersebut masih dipilah dan dipilih, menurut pendidikan, masa kerja, dan lainnya. Artinya belum menyeluruh. Hal itu juga masih diikuti dengan tunjangan sertifikasi yang modelnya masih "rapelan".




  • Perlindungan guru dan perlindungan anak


Sekarang ini ada UU perlindungan anak, namun hendaknya hal itu jangan dijadikan alasan bagi anak untuk melakukan pelanggaran. Sebagai contoh, mungkin ada anggapan bila melakukan pelanggaran berat (bisa dikembalikan ke orangtua/wali) disaat menjelang Ujian Nasional tidak akan apa-apa, karena DNT Ujian Nasional sudah jadi. Pemikiran ini haruslah dibuang, karena setiap sekolah memiliki kebijakan dan peraturan sendiri, dan itu sudah disetujui oleh pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa, maka sebaiknya dipatuhi bersama.


Bila ada UU Perlindungan anak, maka kini ditunggu UU perlindungan guru. Saya prihatin sekali dengan kasus yang menimpa guru, entah itu karena kesalahan yang murni atau yang sebenarnya "bukan murni". Bukan murni disini saya maksudkan dengan hukuman yang dilakukan sekolah bila murid melanggar. Saya yakin dalam hati seorang guru, bila beliau menghukum pastilah karena ada kesalahan yang dilakukan murid dan tidak ada maksud jelek dibelakangnya (namun alangkah baiknya bila sesuai aturan sekolah yang telah disepakati sebelumnya). Kasus seperti inilah sebaiknya perlu ada UU Perlindungan Guru, sehingga semua guru tetap nyaman dalam berkarya dan membagi pengetahuannya.

2 comments:

  1. Nice posting... Tercerahkan...
    Harus mulai darimana dulu, ya Pak??

    ReplyDelete
  2. Terima kasih. Semoga ada kebijakan kearah sana., bisa dimulai dari MoU pemerintah dan perwakilan guru (bisa dari PGRI, dsb) serta perwakilan masyarakat (bisa DPR,DPD, dsb).

    ReplyDelete

Disqus Shortname

Comments system