Hari Guru Nasional yang jatuh pada tanggal 25 November setiap tahunnya harus disikapi dengan refleksi tentang kondisi guru. Kondisi dan permasalahan guru cukup banyak, mulai dari kompetensi yang harus terus ditingkatkan, sistem perekrutan guru, sampai dengan kesejahteraan dan kasus kriminalisasi terhadap guru. Peran guru yang penting dan strategis dalam pendidikan haruslah diikuti dengan perbaikan kondisi guru sehingga guru dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat berjalan dengan nyaman dan tepat sasaran.
Revitalisasi peran guru harus diawali dengan sistem perekrutan guru yang baik pula. Perekrutan guru tidak hanya didasarkan pada kemampuan teoritikal tetapi juga kemampuan dalam mendidik dan mengajar. tes yang dilakukan selama ini cenderung pada kemampuan teoritis, namun ketrampilan mengajar belum diperhatikan. Kemudian tentang perekrutan guru honorer harus diatur sedemikian rupa agar kedudukan guru honorer cukup kuat dari sudut pandang hukum.
Ilmu pengetahuan selalu berkembang. Hal ini menuntut guru untuk berkembang pula keilmuannya. Peserta didik adalah penerus pembangunan yang harus disiapkan untuk tantangan masa depan. Masa depan dipenuhi dengan kemajuan-kemajuan, begitu pula pengetahuannya. Oleh karena itu, guru juga harus senantiasa belajar dalam meningkatkan kompetensi yang dimiliki. UKG (Uji Kompetensi Guru) yang dilakukan baru sebatas ranah kognitif. Hal demikian bukan berarti buruk, namun perlu ditingkatkan lagi karena kompetensi guru tidak hanya sebatas itu.
Kesejahteraan guru cukup menjadi perhatian bagi kalangan pendidik. Kesejahteraan yang harus merupakan pekerjaan rumah belum tuntas adalah kesejahteraan guru honorer. Guru adalah tenaga kerja profesional, jika disesuaikan dengan struktur tenaga kerja, sehingga kesejahteraannya pun seharusnya menyesuaikan. Akan tetapi kenyataan yang terjadi adalah masih memprihatinkan sekali kondisi guru, khususnya guru honorer.
șϊϊρ̶ρ̶ρ̶.̶̶̶.̶̶̶.̶̶̶.̶̶̶.̶̶̶.̶̶̶.̶̶̶.̶̶̶.̶̶̶(y)
ReplyDelete